PELATIHAN PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)

Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Melakukan pengawasan analisis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Melakukan tindakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  1. Diploma 3 (D3) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
  2. Diploma 3 (D3) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
  4. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
  5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  6. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.

Kelengkapan Dokumen

  • Foto copy identitas (KTP);
  • Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  • Foto copy ijazah terakhir;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Jobsdesk;
  • Surat keterangan kerja;
  • Laporan kerja.
8-9 Maret 2021

Rp. 3.000.000,-

2 (Dua) hari

Peserta Umum Diisi (-)
Pilih Tanggal Kehadiran Pelatihan



Total: