SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGHITUNGAN NILAI DAUR HIDUP (LCA)

  1. S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau;
  2. S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama, atau;
  3. S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau;
  4. S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama, atau;
  5. D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama, atau;
  6. SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan;
  7. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan penilaian daur hidup untuk proper.
NoKode UnitUnit Kompetensi
1AILCA.72109.001.01Mengidentifikasi pengetahuan dasar terhadap penilaian daur hidup (LCA)
2AILCA.72109.002.01Menentukan batasan, tujuan penilaian, dan ruang lingkup penilaian daur hidup (LCA)
3AILCA.72109.003.01Melaksanakan inventori penilaian daur hidup
4AILCA.72109.004.01Melaksanakan penilaian daur hidup menggunakan piranti lunak
5AILCA.72109.005.01Menyusun penilaian daur hidup menggunakan piranti lunak
6AILCA.72109.006.01Melaksanakan interpretasi hasil penilaian daur hidup
7AILCA.72109.007.01Merencanakan suatu program yang sesuai dengan hasil penilaian daur hidup (LCA)
8AILCA.72109.008.01Melakukan evaluasi dan perbaikan program lingkungan
9AILCA.72109.009.01Melakukan pembuatan laporan penilaian daur hidup
  • Manager
  1. Foto copy identitas (KTP);
  2. Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah terakhir;
  4. Foto copy sertifikat pelatihan (Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat pelatihan klik disini);
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Jobsdesk;
  7. Surat keterangan kerja;
  8. Laporan kerja.
  • Rp. 8.100.000,-