SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)

  1. Diploma 3 (D3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
  2. Diploma 3 (D3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
  4. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
  5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  6. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
NoKode UnitUnit Kompetensi
1E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
2E.390000.009.01Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
3E.390000.003.01Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4E.390000.012.01Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
5E.390000.013.01Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Operator
  1. Foto copy identitas (KTP);
  2. Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah terakhir;
  4. Foto copy sertifikat pelatihan (Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat pelatihan klik disini);
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Jobsdesk;
  7. Surat keterangan kerja;
  8. Laporan kerja.
  • Rp. 2.600.000,-

Peserta Umum Diisi (-)



Total: