SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPA)

  1. Diploma 3 (D3) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  2. Diploma 3 (D3) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  3. Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah memiliki sertifikat pelatihan;
  4. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
  5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  6. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2 E.370000.003.01 Menilai tingkat pencemaran air limbah
3 E.370000.009.01 Melakukan perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4 E.370000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
5 E.370000.013.01 Melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
  • Operator
  1. Foto copy identitas (KTP);
  2. Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah terakhir;
  4. Foto copy sertifikat pelatihan (Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat pelatihan klik disini);
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Jobsdesk;
  7. Surat keterangan kerja;
  8. Laporan kerja.
  • Rp.  2.600.000,-
Peserta Umum Diisi (-)



Total: