SERTIFIKASI PENGAMBILAN DATA PENILAI DAUR HIDUP (LCA)

  1. S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada seKtor yang sama, atau;
  2. S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau;
  3. D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau;
  4. SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama, dan;
  5. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan penilaian daur hidup untuk proper.
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi pengetahuan dasar terhadap penilaian daur hidup (LCA)
2 AILCA.72109.002.01 Menentukan batasan, tujuan penilaian, dan ruang lingkup penilaian daur hidup (LCA)
3 AILCA.72109.003.01 Melaksanakan inventori penilaian daur hidup
4 AILCA.72109.004.01 Melaksanakan penilaian daur hidup menggunakan piranti lunak
  • Operator
  1. Foto copy identitas (KTP);
  2. Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah terakhir;
  4. Foto copy sertifikat pelatihan (Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat pelatihan klik disini);
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Jobsdesk;
  7. Surat keterangan kerja;
  8. Laporan kerja.
  • Rp. 6.100.000,-