SERTIFIKASI PENGOPERASIAN INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (POLB3)

  1. Diploma 3 (D3) bidang teknik lingkungan/kimia dengan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), atau telah memiliki sertifikat pelatihan;
  2. Diploma 3 (D3) bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pelatihan bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), atau telah memiliki sertifikat pelatihan;
  3. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan;
  4. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  5. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
No Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.382200.005.01 Melaksanakan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2 E.382200.006.01 Melakukan pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3 E.382200.007.01 Melaksanakan perawatan peralatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
4 E.382200.008.01 Melaksanakan perawatan peralatan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
5 E.382200.009.01 Mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
6 E.382200.010.01 Melakukan tindakan kesehatan dan keselamatan kerja terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Operator
  1. Foto copy identitas (KTP);
  2. Pas foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar;
  3. Foto copy ijazah terakhir;
  4. Foto copy sertifikat pelatihan (Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat pelatihan klik disini);
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Jobsdesk;
  7. Surat keterangan kerja;
  8. Laporan kerja.
  • Rp. 2.600.000,-

Peserta Umum Diisi (-)



Total: